Hari
Senin, 27 Juni 2022, Karyawan/Karyawati BPS Kabupaten Nganjuk rutin
melaksanakan apel pagi. Apel dipimpin oleh Kepala BPS Kabupaten Nganjuk, IR.
Satya Hari Soedibjo, MM. Dalam apel disampaikan amanat sebagai berikut: Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 38 Tahun
2018 mengamanatkan bahwa pengukuran Indeks Profesionalitas ASN wajib dilakukan
setiap tahun. Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ini juga termasuk salah satu Hasil
Antara penilaian RB Nasional. Pada pengukuran Indeks Profesionalitas ASN BPS
tahun 2020 yang lalu hanya memperoleh nilai 38,68 pada skala nilai 0-100. Nilai
sebesar ini masuk kategori sangat rendah. Untuk penilaian tahun 2021, melalui
surat Sekretaris Utama Nomor B-431/2300/KP.300/04/2022 tanggal 28 April 2022
Perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, diminta kepada seluruh jajaran
BPS agar melakukan pemutakhiran data masing-masing dan kita sudah
menindaklanjutinya. Untuk itu disampaiakan terimakasih atas kerjasamanya.
Berdasarkan hasil dari proses yang sudah kita lakukan hingga saat ini,
pengukuran sementara Indeks Profesionalitas ASN BPS menurut hemat kami belum
optimal, masih berada pada kategori sangat rendah. Indeks Profesionalitas ASN
diukur dengan menggunakan 4 (empat) aspek, meliputi : a. Kualifikasi; b.
Kompetensi; c. Kinerja; dan d. Disiplin. Aspek Kualifikasi digunakan untuk
mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal terakhir yang
dicapai PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah meliputi
pendidikan S3, S2, S1/Diploma IV, Diploma I, SLTA sederajat, dan pendidikan
dibawah SLTA. Aspek Kualifikasi Pendidikan ini
diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Aspek Kompetensi digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam
pelaksanaan tugas jabatan. Aspek Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat
puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu
riwayat pengembangan kompetensi yaitu Diklat Kepemimpinan; Diklat Fungsional;
Diklat Teknis; dan Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya. Ketersediaan
bukti dukung diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis lebih dari
20 JP akan memberikan nilai yang signifikan. Aspek Kinerja digunakan untuk
mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang
dicapai serta perilaku PNS. Aspek Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Aspek Disiplin diukur dari indikator
riwayat hukuman disiplin yang dialami pegawai apakah pernah dijatuhi hukuman
disiplin atau tidak. Setiap pegawai diberi nilai 5 (lima) jika tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin selama lima tahun terakhir. Disamping
amanat tersebut, juga disampaikan perihal ketepatan waktu penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun perlu kita kawal bersama dan setiap
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang tujuannya adalah untuk peningkatan
kompetensi seperti pelatihan-pelatihan, briefing, knowledge sharing, dll WAJIB
menyediakan SERTIFIKAT kepada seluruh pesertanya. Kemudian secara rutin
masing-masing pegawai mengunggahnya ke Simpeg.