27 Juni 2022 | Kegiatan Statistik
Hari Senin, 27 Juni 2022, Karyawan/Karyawati BPS Kabupaten Nganjuk rutin melaksanakan apel pagi. Apel dipimpin oleh Kepala BPS Kabupaten Nganjuk, IR. Satya Hari Soedibjo, MM. Dalam apel disampaikan amanat sebagai berikut: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 38 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa pengukuran Indeks Profesionalitas ASN wajib dilakukan setiap tahun. Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ini juga termasuk salah satu Hasil Antara penilaian RB Nasional. Pada pengukuran Indeks Profesionalitas ASN BPS tahun 2020 yang lalu hanya memperoleh nilai 38,68 pada skala nilai 0-100. Nilai sebesar ini masuk kategori sangat rendah. Untuk penilaian tahun 2021, melalui surat Sekretaris Utama Nomor B-431/2300/KP.300/04/2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, diminta kepada seluruh jajaran BPS agar melakukan pemutakhiran data masing-masing dan kita sudah menindaklanjutinya. Untuk itu disampaiakan terimakasih atas kerjasamanya. Berdasarkan hasil dari proses yang sudah kita lakukan hingga saat ini, pengukuran sementara Indeks Profesionalitas ASN BPS menurut hemat kami belum optimal, masih berada pada kategori sangat rendah. Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) aspek, meliputi : a. Kualifikasi; b. Kompetensi; c. Kinerja; dan d. Disiplin. Aspek Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal terakhir yang dicapai PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah meliputi pendidikan S3, S2, S1/Diploma IV, Diploma I, SLTA sederajat, dan pendidikan dibawah SLTA. Aspek Kualifikasi Pendidikan ini diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Aspek Kompetensi digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Aspek Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi yaitu Diklat Kepemimpinan; Diklat Fungsional; Diklat Teknis; dan Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya. Ketersediaan bukti dukung diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis lebih dari 20 JP akan memberikan nilai yang signifikan. Aspek Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Aspek Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Aspek Disiplin diukur dari indikator riwayat hukuman disiplin yang dialami pegawai apakah pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak. Setiap pegawai diberi nilai 5 (lima) jika tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama lima tahun terakhir. Disamping amanat tersebut, juga disampaikan perihal ketepatan waktu penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun perlu kita kawal bersama dan setiap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang tujuannya adalah untuk peningkatan kompetensi seperti pelatihan-pelatihan, briefing, knowledge sharing, dll WAJIB menyediakan SERTIFIKAT kepada seluruh pesertanya. Kemudian secara rutin masing-masing pegawai mengunggahnya ke Simpeg.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nganjuk(BPS-Statistics Of Nganjuk Regency)Jl. Dermojoyo No. 34A Nganjuk 64418 Telp./Fax: (0358)321583 Email: bps3518@bps.go.id
Tentang Kami