Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pendataan Potensi Desa (Podes) sejak tahun 1980. Sejak saat itu, Podes dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 kali dalam kurun waktu sepuluh tahun untuk mendukung kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, ataupun Sensus Ekonomi. Dengan demikian, fakta penting terkait ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah dapat dipantau perkembangannya secara berkala dan terus menerus.
Sejak tahun 2008, pendataan Podes mengalami perubahan dengan adanya penambahan kuesioner suplemen kecamatan dan kabupaten/kota. Penambahan kuesioner tersebut bertujuan untuk meningkatkan manfaat data Podes bagi para konsumen data dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Data Podes merupakan satu-satunya sumber data kewilayahan yang muatannya beragam dan memberi gambaran tentang situasi pembangunan suatu wilayah (regional). Ini berbeda dengan data dari hasil pendekatan rumah tangga yang lebih menekankan pada dimensi aktivitas sektoral. Keduanya sama penting dan menjadi kekayaan BPS.
Pengumpulan data Podes 2014 dilakukan melalui wawancara langsung oleh petugas terlatih dengan narasumber yang relevan. Petugas adalah aparatur ataupun mitra kerja BPS Kabupaten/Kota, sementara narasumber adalah kepala desa/lurah atau narasumber lain yang memiliki pengetahuan terhadap wilayah target pencacahan.